Pages

Monday, October 24, 2011

5 Tersangka Bom Cirebon Mulai Diadili di PN Tangerang

5 Tersangka pemboman masjid Mapolresta Cirebon mulai diadili di PN Tangerang. Mereka yakni Arif Budiman, Mushola, Ahmad Basuki, Andri Siswanto dan Mardiansyah. Kelimanya disidang dengan pasal yang sama yakni melanggar UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

View the Original article

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More