Pemerintah DKI Jakarta akan kembali menggelar Operasi Yustisi di lima wilayah Jakarta pada hari ini. Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lainnya, maka akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
View the Original article
0 comments:
Post a Comment