Upah minimum provinsi (UMP) untuk Ibukota dinaikkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.497.838. Kenaikan tersebut dinilai tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
View the Original article
Upah minimum provinsi (UMP) untuk Ibukota dinaikkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.497.838. Kenaikan tersebut dinilai tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
View the Original article
0 comments:
Post a Comment