Pages

Thursday, November 17, 2011

Kenaikan UMP Rp 1,4 Juta di DKI Dinilai Tak Mampu Naikkan Daya Beli

Upah minimum provinsi (UMP) untuk Ibukota dinaikkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.497.838. Kenaikan tersebut dinilai tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.

View the Original article

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More