Mahkamah Agung (MA) menghukum bekas pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie dengan penjara selama 12 tahun. Sebagai bekas PNS Ditjen Pajak, kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar.
View the Original article
Mahkamah Agung (MA) menghukum bekas pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie dengan penjara selama 12 tahun. Sebagai bekas PNS Ditjen Pajak, kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar.
View the Original article
0 comments:
Post a Comment