Pages

Thursday, December 8, 2011

155 Hektare Ladang Ganja yang Disita di Aceh Senilai Rp 556 Milyar

Undang-undang Narkotika melarang keras kepemilikan sampai peredaran narkotika di Indonesia. Namun demikian bisnis barang haram ini tetap dilakoni masyarakat karena keuntungannya yang aduhai.

View the Original article

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More