Ombusdman RI menilai Wali Kota Surabaya telah melecehkan hukum karena tidak melaksanakan keputusan kasasi MA. Putusan tersebut terkait tidak keluarnya IMB atas tanah milik Tedjo Bawono yang dikenal dengan Kolam Brantas.
View the Original article
Ombusdman RI menilai Wali Kota Surabaya telah melecehkan hukum karena tidak melaksanakan keputusan kasasi MA. Putusan tersebut terkait tidak keluarnya IMB atas tanah milik Tedjo Bawono yang dikenal dengan Kolam Brantas.
View the Original article
0 comments:
Post a Comment